FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor: 35/PUU XVII/2018 soal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai organisasi advokat tunggal sudah tepat.
Itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid. Menurut Fahri, Putusan MK itu juga sesuai argumentasi yuridis dan konstitusional. Karena secara teknis yuridis amarnya memang menolak permohonan para pemohon.
Namun, lanjut Fahri, dari segi pertimbangan hukumnya, MK menegaskan hal-hal substansial yang secara materil menjadi pokok permasalahan, konflik, dan perpecahan yang selama ini terjadi di kalangan profesi advokat itu sendiri.
Karena itu, putusan MK tersebut menguatkan Peradi sebagai organ negara yang bersifat “single bar association” bahwa argumentasi yuridis dan konstitusional yang mahkamah gariskan dan tegaskan dalam pertimbagan hukumnya adalah sangat kuat.
“Juga mempunyai basis legal-konstitusional jika dilihat dari segi filosofis dan akademik,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Jumat (29/11).
Artinya, dengan putusan MK ini, maka Peradi memiliki kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat untuk melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, pengujian calon advokat, pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, dan Komisi Pengawas, termasuk mengenai pengawasan, dan memberhentikan advokat.
Berkaitan dengan keberadaan organisasi-organisasi advokat lain yang secara de facto saat ini, Fahri menambahkan, bahwa hal tersebut tidak dapat dilarang. Sebab konstitusi menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana UUD 1945.