Anies Baswedan Copot Pejabat yang Ceburkan Honorer ke Selokan

  • Bagikan

Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk ke selokan.

Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan