Pemakzulan Presiden Amerika

  • Bagikan
Imam Shamsi Ali

Kesemua di atas menjadi dasar penting bagi Kongress Demokrat untuk melanjutkan investigasi untuk mendapatkan bukti-bukti selanjutnya bagi upaya pemakzulan (impeachment) sang Presiden. Dalam tiga bulan terkahir Kongress melakukan dengar kesaksian (hearing) dari saksi-saksi, termasuk sebagian dari anggota pemerintahan Trump itu sendiri.

Beberapa saksi yang hadir di Kongress, termasuk satu dari tiga Amigos tadi, Ambassador Sonland, kesemuanya mengarah kepada afirmasi bahwa memang Trump berusaha menekan Ukraine atau negara lain untuk menginvestigasi warga negaranya. Bukan warga negara bisa. Tapi salah seorang calon penantangnya Pada pilpres tahun depan.

Masalahnya kemudian adalah ada beberapa saksi Utama, termasuk Menlu AS, dilarang oleh Presiden untuk hadir di acara kesaksian atau hearing itu. Walaupun oleh Kongress telah dilakukan Pemanggilan paksa lewat pengadilan atau apa Yang dikena dengan istilah Subpoena.

Pelarangan Donald Trump kepada beberapa saksi Utama ini ternyata juga adalah pelanggaran kepada konstitusi US yang bisa menjadi dasar pemecatan seorang Presiden di Amerika Serikat.

Maka jika upaya menekan Presiden Ukraine di atas untuk menginvestigasi lawan politiknya disebut “abuse of power” atau penyalah gunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan bukan negara/bangsa. Maka pelarangan para saksi yang harusnya “wajib” hadir memberikan kesaksian disebut “obstruction of Congress”. Yaitu upaya menghalangi Kongress untuk melaksanakan tugas-tugas kenegaraannya.

Kedua hal di atas itulah yang menjadi dasar pemecatan (articles of impeachment) Presiden Donald Trump, Presiden Amerika Yang ke 45. Yang dalam sejarah negara Adi Daya ini baru tiga kali terjadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan