Erick Thohir Eks Direksi Garuda Rangkap Jabatan hingga 8 Perusahaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, mengaku terkejut terkait mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga menjabat sebagai komisaris di anak dan cucu perusahaan tersebut. Dengan kata lain, mereka rangkap jabatan.

Erick mengatakan, dirinya akan meninjau kembali peraturan di Kementerian BUMN mengenai hal tersebut. Namun, jika dilihat secara etika, seorang direksi yang menjabat semestinya tidak boleh merangkap sebagai komisaris di banyak anak dan cucu perusahaan.

“Saya juga kaget ketika ada direksi yang menjabat komisaris di 6 perusahaan. Mestinya ya secara etika saya nggak tahu nanti saya review juga peraturan di BUMN. Saya nggak tahu ya. Mestinya kalau sudah menjabat jadi Dirut itu maksimal ya 2,” ujarnya saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (13/12).

Erick melanjutkan, jika ada peraturan yang membolehkan direksi merangkap jabatan sebagai komisaris di anak atau cucu perusahaan, gaji yang diterima sebagai komisaris tidak boleh melebihi gajinya sebagai direksi perusahaan yang dipimpin. Hal tersebut, selain untuk mengantisipasi minat jajaran direksi di perusahaan-perusahaan pelat merah, juga agar keseriusan seorang direksi di perusahaan yang dipimpin dapat terjaga.

“Gajinya yang ada di komisaris itu tidak boleh lebih besar dari gaji dirutnya atau bahkan mustinya hanya 30 persen dari nilai yang sudah didapatkan. Mestinya dari gaji 50 ya di dua komisaris itu hanya 15 atau 20,” jelasnya.

Sebagai informasi, beredar dokumen dewan komisaris di kalangan wartawan yang menyebut bahwa mantan Dirut Garuda Ari Askhara beserta jajaran direksi lainnya telah diberhentikan dari jabatan komisaris di sejumlah anak dan cucu perusahaan tersebut. Surat dengan nomor GARUDA/DEKOM-102/2019 itu meminta agar Ari dan sejumlah direksi lainnya segera diberhentikan. Hal ini menyusul pemberhentian Direksi Garuda pascakasus penyelundupan barang mewah yakni moge Harley-Davidson dan sepeda merek Brompton.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan