“Kami mendapat informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel kelas melati Jalan Jamin Ginting. Hasilnya kedua pelaku ditangkap di dalam kamar,” jelas Faidir.
Ia menambahkan dari pelaku disita barang bukti uang tunai hasil kejahatan menjual sepeda motor Rp800 ribu.
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan korban. Alasannya, butuh uang untuk bayar utang. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan penyidik untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr/JPNN)