Kasus Jiwasraya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango: Cukup KPK Memantau

  • Bagikan
Foto : Iwan Tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga seorang Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Nawawi Pomolango memberikan keterangan saat uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Proper test) Capim KPK di Komisi III DPR, Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/9/2019). Nawawi mengutip tugas dan wewenang KPK yang diatur dalam UU No 30/2002. Menurutnya, pencegahan bukan jadi hal yang pertama diutamakan. Proses seharusnya, koordinasi terlebih dahulu, supervisi, monitoring, belakangan baru pencegahan. Jadi KPK seharusnya bekerja seperti itu, menindak dulu baru mencegah belakangan.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian pada kasus gagal bayar Jiwasraya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya ikut melakukan pemantauan kasus tersebut.

“Tidak ada istilah pasif. Kita bersama-sama memantau penanganan (kasus) yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Nawawi melalui pesan singkat, Jumat (27/12).

Meski ikut memantau, kata Nawawi, KPK tak ikut menangani perkara tersebut. Sebab saat ini Kejaksaan Agung sudah menangani kasus itu.

“Sejauh ini sudah dalam penanganan Kejagung. Cukup bagi KPK untuk memantau perkembangan penanganannya,” jelas Nawawi.

Sebelumnya, Ketua KPK jilid IV Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya pernah menyelidiki kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, penyelidikan tak berlanjut karena Kejaksaan Agung sudah meningkatkan status perkara ke penyidikan.

“Kita juga melakukan penyelidikan. Sayangnya kalau enggak salah dari Kejaksaan sudah keluar Sprindik (Surat Perintah Penyidikan)-nya kalau nggak salah,” ujar Agus, Selasa (17/12).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019. Surat perintah dikeluarkan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di Jiwasraya.

Dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi saat Hendrisman Rahim dan Hery Prasetyo memimpin. Keduanya terkesan asal-asalan dalam menempatkan portofolio investasi perseroan. Awal dari penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan