Jelang tutup Tahun, BPOM Makassar Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal

  • Bagikan

Jelang tutup Tahun 2019, BPOM Makassar melakukan Pemusnahan Obat dan Makanan yang Ilegal dan tidak memenuhi syarat (TMS), Keamanan, Mutu, dan Manfaat. Terdiri dari 888 item, 33.771 Pcs, senilai Rp 1.445.330.836,-

Rinciannya :

1. Kosmetik Ilegal antara lain Kelly Cream, Nur Skin Care Cream, Nur Skin Sabun Care, Queen Handbody Lotion. 

2. Suplemen Kesehatan Ilegal antara lain Lemon Fit.

3. Pangan Ilegal antara lain, roti Croissant 7 Days.

4. Obat Tradisional Ilegal antara lain, Tongkat Arab, Hajar Sa'adah Black Stone, Majakanza, Herbal Ar-Rijal, dan Kapsul Binahong.

VIDEO : SULKIFLY/FAJAR

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan