FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Swara Panrita Lopi atau LPPL -SPL FM berhasil mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP Tetap ) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), melalui Surat Keputusan Menteri.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel, Mattewakan menyerahkan IPP tetap bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio SPL FM Bulukumba di Kantor KPID Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 7 Januari 2020.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten Bulukumba Melalui Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika, perlu mendapat apresiasi atas usahanya mengurus segala dokumen untuk memperoleh legalitas demi LPPL – Radio SPL FM bisa melaksanakan proses penyiaran, sebab hanya beberapa daerah yang memiliki lembaga penyiaran publik lokal yang memiliki IPP tetap itu.
"Kita patut mengapresiasi Radio SPL FM, karena saya menyaksikan sendiri keseriusan Pemkab Bulukumba melalui Dinas Kominfo untuk memperoleh perizinan ini. Sebelum melakukan proses perizinan ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti Perda, dan alhamdulillah semua berbuah manis," jelasnya.
Diharapkan Radio SPL FM bisa menjadi salah satu radio professional yang independen dalam menghasilkan konten siaran baik itu hiburan dan informasi untuk masyarakat Sulawesi selatan, bulukumba pada khususnya, serta berkontribusi menyukseskan Pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
"Kami KPID akan selalu bersinergi dalam mengawal Radio SPL FM, dan terimakasih Pemkab Bulukumba dalam hal ini Diskominfo karena peduli terhadap aspek legalitas sebuah lembaga penyiaran," ungkap Mattewakan.