Pada Kesempatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bulukumba Muhammad Daud Kahal, “mengatakan bahwa sebuah kesyukuran dan awal yang baik karena baru tiga hari menjabat sebagai Kadis Kominfo Bulukumba, dengan terbitnya Izin Penyeenggaraan Penyiaran ( IPP tetap ) LPPL – Radio SPLFM melalui Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI secara legal dan mendapat pengakuan dari Pemerintah pusat. Pihaknya bersyukur dengan legalitas ini sebagai langkah awal untuk terus berkontibusi kepada masyarakat bulukumba dala hal penyebarluasan Informasi melalui Media Radio.
Sementara itu, Direktur Program LPPL – Radio SPLFM, Saiful Alief Subarkah mengungkapkan pengurusan izin ini dimulai dari tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), dilanjutkan dengan Izin Stasiun Radio ( ISR ) Evaluasi Uji Coba Siaran serta Forum Rembuk Bersama ( FRB ) hingga lahirnya izin resmi ini
Terkait terbitnya IPP ini, Direktur Program Radio SPL FM ini mengaku akan terus melakukan inovasi penyiaran agar Radio SPLFM ini semakin disukai pendengar dan selalu asyik didengar sepanjang harinya.
“Radio SPL FM berdiri sejak tahun 2003 di Kabupaten Bulukumba. Di awal aktivitas siaran berada pada frekuensi 95.0 FM, namun sekarang telah berganti ke frekuensi ke 98.7 FM dan berlaku sejak terbinya Izin Stasiun Radio ( ISR ), ungkapnya. (fajar)