Re-Launching, Ruang Antara Sebagai Ruang Alternatif Bahas UU ITE

  • Bagikan

Semenjak kemunculannya, UU ini dipenuhi pro kontra. Potensi “pasal karet” bahkan telah digaungkan oleh banyak suara sejak awal. Misalnya, UU ini gamang dalam memisahkan yang mana ujaran kebencian dan yang mana kritik atau sekadar menyebarkan informasi yang sebenarnya. Ada banyak ragam interpretasi yang pada akhirnya membuat orang berakhir di jeruji besi. Pungkasnya.

“Ruang Antara sebagai yayasan, ruang alternatif yang berfokus pada pengkajian isu komunikasi tergerak untuk menggelar kegiatan dengan tema tema besar 'Aku, Kita, dan UU ITE',” tandasnya.

Kegiatan ini terdiri atas display data “Aku, Kita, dan UU ITE” dan Talkshow dengan tema “Hak Digital: Apa yang Perlu kita Tahu?”.

Kegiatan menghadirkan Fajlurrahman Jurdi (Akademisi Universitas Hasanuddin), Abdul Azis Dumpa (Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik, LBH Makassar), Dr Ramsiah Tasruddin (Akademisi/Penyintas UU ITE), dan Ayu Adriyani S.Sos., M.Sc (Direktur Ruang Antara) dimoderatori oleh Mariesa Giswandhani, S.Sos., M.I.Kom. selaku akademisi (Universitas Fajar) dan Koordinator Riset Ruang Antara. (rls)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan