“Ya sepertinya ada intervensi untuk menghambat perkara tadi,” katanya kepada FIN. Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kini masih ‘gelap’. Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tampaknya masih enggan masuk dalam tahap penetapan tersangka.
Koordintor Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga adanya tekanan atau intervensi terhadap penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara minimal Rp 13,7 triliun. Intervensi terlihat dari lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Bisa jadi diduga ada itu (entah tekanan atau intervensi), buktinya sampai sekarang engga ada tersangkanya,” katanya di Jakarta, Minggu (11/1).
Dia mengaku beberapa waktu lalu telah mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta untuk menanyakan perkembangan perkara ini ke tim penyidik pidana khusus. Kedatangannya untuk menanyakan alasan belum adanya orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya berhak untuk menanyakan perkembangan penyidikan kasus Jiwasraya selaku pelapor, gerak lamban Kejagung. Padahal Penyidikan sudah sejak Juni 2019,” tegasnya.
Jika pada Februari 2020 penyidik belum juga menetapkan tersangka, Boyamin menegaskan akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan termohon Jaksa Agung terkait lambannya penetapan tersangka kasus ini.
“Jika hingga saat itu belum ada penetapan tersangka kita gugat praperadila,” ujarnya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan sulit untuk bicara penanganan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung tidak ada intervensi.