“Ya sepertinya ada intervensi untuk menghambat perkara tadi,” katanya kepada FIN.
“Pembentukan pansus juga terhambat karena ada fraksi yang tidak setuju dengan alasan sarat kepentingan politik,” ujarnya.
Dia berharap penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak membuang-buang waktu dalam menangani kasus ini. Artinya jika memang sudah ada alat bukti seharusnya ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Seharusnya kalau sudah cukup alat bukti maka harus ada tersangkanya,” tutupnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hary Setiyono yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum merespon.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), M Adi Toegarisman menegaskan pemeriksaan berbagai pihak tergantung pada kebutuhan tim penyidik.
“Kami akan berjalan sesuai dengan perkembangan fakta hukum, dengan struktur perkara yang sudah kami bentuk,” katanya.
Saat ini, kata Adi, tim penyidik sedang membangun kasus menghimpun fakta hukum. Nantinya akan merumuskan alat bukti.
“Kami tidak berdasarkan asumsi. Kami sesuai fakta hukum. Sesuai dengan kebutuhan, kami menangani perkara harus efektif dan efesien. Dan ini perkara besar jadi kita harus hati hati, jangan sampai nanti ad hal hal yang lain yang kita tidak inginkan,” tutupnya. (fin)