FAJAR. CO. ID, MAKASSAR-- Kasus Pencemaran nama baik yang melibatkan tersangka Wakil Ketua Golkar Sulawesi Selatan, M Risman Pasigai, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Senin, (20/1/2020).
Risman Pasigai datang dampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Diketahui pelimpahan tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil membenarkan berkas wakil ketua DPD I Golkar M Risman Pasigai sudah tahap dua. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke JPU Kejari Makassar.
Terdakwa Risman didakwa tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik.
"Tadi sudah tahap dua (dilimpahkan ke JPU). Tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ucapnya.
"Kini setelah ini berkas akan dipelajari JPU kemudian dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya lagi.
Sekadar diketahui, kasus Risman berawal saat Musyawarah Daerah (Musda) IX DPD Golkar Sulse yang berlangsung bulan Juli lalu. Saat itu sempat terjadi adu mulut sesama kader Golkar.
Kegaduhan terjadi saat Plt Ketua DPD Sulsel, Nurdin Halid sementara menyampaikan sambutan. Tiba-tiba kader Golkar yang diketahui bernama Hamzah Abdullah bersitegang dengan Risman.
Risman yang saat itu menjadi Ketua Panitia Musda IX DPD Golkar Sulsel langsung membuat pernyataan bahwa Rusdin Abdullah "Rudal" yang mengirim Hamzah Abdullah untuk mengacau di Musda.
Pernyataan Risman ini yang selanjutnya berbuntut panjang hingga masuk di ranah hukum.