LPSK Dukung KASAD TNI Tindak Tegas Oknum Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

  • Bagikan

Livia juga membeberkan, maraknya kekerasan seksual terhadap anak, salah satunya dapat dilihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Pada 2016 jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang di 2017 dan kembali naik menjadi 149 korban di 2018. Pada 2019 hingga bulan Juni terdapat 350 korban. Angka ini diduga masih berupa gambaran puncak gunung es.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri belum lama ini menyatakan kekerasan seksual terhadap anak menempati posisi teratas dalam laporan kekerasan terhadap anak. Presiden menyebut terjadi peningkatan kekerasan terhadap anak dalam kurun waktu 2015-2016, semoga kekhawatiran Presiden dapat menjadi kepedulian bersama” pungkas Livia.

Sedikit tentang kronologi kasus ini, A merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI berpangkat Serka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni hingga Juli 2018. Korban menceritakan peristiwa terjadi di kantor Koramil dan tindakannya dilakukan lebih dari 3 kali, korban diberikan imbalan permen dan uang oleh pelaku.

Pada tanggal 28 November 2018 Pengadilan Militer 1-04 Palembang melalui Nomor Putusan 145-K/PM 1-04/AD/IX/2018 menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan, pelaku juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Namun pada putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 29 Mei 2019, hukuman pelaku dikurangi menjadi 2 (dua) tahun, denda seratus juta rupiah sedangkan untuk hukuman pemecatan dari dinas militer dihapuskan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan