DPR Minta Omnibus Law Jangan Hanya Jadi Surga untuk Investor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membuat UU Omnibus Law. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki iklim investasi. Karena itu, untuk tahap awal prioritas pemerintah adalah RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Sistem Perpajakan.

RUU ini ditargetkan tuntas pembahasannya dalam 100 hari ke depan, meski hingga saat ini drafnya belum disampaikan ke DPR.

Anggota Komisi IX DPR Anwar Hafid mengatakan, berdasarkan rapat Komisi IX DPR dengan sejumlah perwakilan buruh, beberapa waktu lalu, para serikat buruh menghawatirkan adanya UU Omnibus Law ini akan merugikan para pekerja. Di antaranya mengenai aturan soal pesangon jika buruh diberhentikan dari pekerjaannya.

Kemudian soal tenaga kerja asing dan juga sistem outsourcing.
Dari berbagai diskusi yang dilakukan, Anwar menilai UU Cipta Lapangan kerja ini lebih banyak berorientasi pada kemudahan berinvestasi. Padahal, menurutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana UU ini bisa menjadi surga bagi semua orang, baik bagi pemerintah, investor dan juga surga bagi buruh.

"Ini yang harus dicari. Kalau dalam draf yang beredar ini kan hanya menjadi surga bagi investor, tapi mengebiri buruh. Kalau saya sih berharap suapaya UU Cipta Lapangan Kerja ini bisa menciptakan surga bagi ketiganya," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, bagi pemerintah jika buruh diperhatikan kesejahteraannya maka ke depan tidak ada lagi demo-demo buruh seperti yang selama ini terjadi. Dia mencontohkan sistem perburuhan di Jepang yang mengatur kepentingan buruh dan juga investor sehingga buruh merasa memiliki perusahaannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan