Modus Penipuan dengan Penggantian SIM Card, Begini Penjelasan Kemenkominfo

  • Bagikan

“Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian SIM Card yang dibutuhkan oleh konsumennya,” imbuhnya.

Di wilayah regulasi, katanya, pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian SIM Card, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyatakan kalau pihaknya akan memperketat SOP terkait mekanisme pergantian kartu SIM pascabayar berkaca pada kasus pembobolan rekening bank melalui pergantian kartu SIM.

Ketut menyatakan, BRTI dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi bersama operator untuk mekanisme penggantian kartu. “Kalau memang ada celah, bisa tidak dilakukan standarisasi untuk sistem keamanan yang ada. Jadi tidak hanya berdasarkan kepada satu identitas tapi lebih dari satu identitas untuk bisa menutup celah-celah keamanan tadi,” ungkapnya.

Terkait dengan carut marut registrasi SIM dengan melibatkan data kependudukan berupa KTP atau KK, dirinya tak memungkiri bahwa memang masih banyak kebocoran terkait penggunaan data orang lain. “Kita sudah bicara dengan operator, ini saya minta untuk lebih ketat,” tegasnya. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan