Dugaan Korupsi Menyerempet, PDAM Kota Makassar Butuh Dirut yang Berani “Bersih-bersih”

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemkot Makassar bertugas memilih Direksi PDAM Kota Makassar Periode 2020-2025. Pansel diharapkan mampu memilih direksi yang berani melakukan "bersih-bersih" di internal PDAM Kota Makassar.

Pasalnya, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan amburadulnya pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK tersebut disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada Kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02

Sehingga, BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Wali Kota Makassar untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Selain itu, BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan