Harun Masiku Buron, Ini Pengakuan Dewas KPK

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menangani kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politikus PDIP Harun Masiku. Perkara tersebut terkait pergantian antar-waktu (PAW) di DPR.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean mengatakan, pihaknya tidak mencampuri tugas-tugas yang saat ini sedang dikerjakan oleh lembaga antirasuah ini.

“Kami tidak mencampuri tugas KPK,” kata Tumpak di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1).

Tumpak menegaskan buronan yang berasal dari politikus PDIPbukan kewenangannya. Dia menyatakan itu adalah kewenangan KPK untuk mengungkap suatu kasus.

“Jadi soal pencarian itu sebenarnya ranah pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie mengatakan Harun Masiku telah berada di Indonesia sejak Selasa (7/1) lalu. Harun yang merupakan buronan lembaga itu melintas masuk ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Batik Air.

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk,” kata Ronny Sompie.

Ronny menyampaikan, pihaknya akan segera memberikan penjelasan mengapa terjadi keterlambatan informasi terkait pulangnya Harun ke tanah air. Namun, dia memastikan pihaknya juga telah menindaklanjuti pencegahan keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan