FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dadang Prijatna selaku staf dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengungkapkan, istri Wakil Gubernur Banteng Rano Karno disebut ikut menerima uang panas proyek Alkes sebesar Rp 150 juta.
Pernyataan ini diungkap Dadang saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengonfirmasi soal aliran uang Wawan ke sejumlah pihak, salah satunya istri dari pemeran ‘Si Doel’.
“Dari Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tagal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta? Betul itu?,” tanya jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1) malam.
“Betul,” jawab Dadang.
Selain itu, Dadang juga membeberkan adanya pemberian uang senilai Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, kode uang untuk Rano tertulis A2.
“Jadi pak Jaja minta ke saya ‘Dang pak Rano Karno minta duit’,” ucap Dadang.
Merujuk surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya terdapat pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.
“Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta?. Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2,” tanya jaksa.
Menurut Dadang, uang senilai Rp 300 juta memang tak tertulis dalam catatan untuk Rano. Kendati demikian, Dadang tak menampik terdapat uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.