Yasonna menuturkan, Ronny dialihkan ke jabatan fungsional dalam rangka pembentukan tim gabungan pencarian Harun Masiku. Sebagai gantinya, Yasonna menunjuk Irjen Kemenkumham sebagai Pelaksana Harian (Plh) untuk menggantikan posisi Ronny.
Tim independen yang dibentuk Kemenkumhan terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, dan Ombudsman. Mereka akan bekerja melacak mengapa terjadinya penundaan atau delay sistem terkait kepulangan Harun ke Indonesia pada Selasa (7/1) lalu. ((jpc)