Korban King of The King Dijanjikan Rp3 M, Diminta Membayar Rp2 Juta

  • Bagikan

Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Total ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Prapto sebagai pimpinan King of The King wilayah Tangerang, dan N yang merupakan pimpinan wilayah Banten.

“Statusnya sudah naik ke tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (31/1). (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan