Sementara Wakil Ketua III Baznas Kota Makassar selaku narasumber seminar mengatakan, dengan adanya Baznas, maka semestinya tidak ada lagi masyarakat, imam desa maupun pengurus lainnya yang memungut zakat dari masyarakat tanpa izin dari Baznas Luwu Timur.
“Mengelola zakat dari masyarakat bisa dilakukan tetapi harus mendaftarkan diri dulu ke Baznas dan menjadi unit pengelola zakat agar resmi,” ucap Mujetaba Mustafa. (rls-ram)
Komentar