“Pecah emosi Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana kemarin.
Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban. “Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu,
Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Jiartana.
(rb/dre/mus/JPR)
Komentar