Belikan Boneka Lalu Diajak Desahan, Beberapa Bulan Foto Bugil Disebar

  • Bagikan

Pelaku pun hanya bisa pasrah digelandang petugas ke Mapolres Jombang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) subsider pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. ”Ancaman hukumannnya 15 tahun penjara," pungkas Sujadi. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan