Bu Risma Cabut Laporan Setelah Zikria Dzatil Minta Maaf, Ini Apresiasi Advent Dio Randy

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Perkara ujaran kebencian (hate speech) terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memasuki babak baru. Wali kota dua periode itu ternyata tidak hanya memaafkan Zikria, pelaku ujaran kebencian terhadapnya. Risma juga telah mencabut laporannya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran tidak menampik adanya pencabutan laporan itu saat dikonfirmasi kemarin (8/2). Menurut dia, berkas permohonan dikirim sehari sebelumnya. Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang mengirimnya. ’’Memang benar sudah kami terima,’’ katanya. Namun, lanjut dia, penyidik belum menentukan sikap.

Sudamiran menambahkan, pencabutan laporan itu tidak lantas menghilangkan proses hukum yang sudah berjalan. Sudamiran menyebut ada tahap lain yang harus dilalui. Sebab, pasal yang disangkakan kepada tersangka bukan hanya delik aduan. ’’Delik murninya ada,’’ jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pencabutan laporan itu hanya akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan sikap. Menghentikan penyidikan atau melanjutkan pemberkasan. ’’Yang pasti, berkas perkara hampir selesai,’’ tuturnya.

Mantan Kasubdit Tipikor Polda Jatim tersebut menambahkan, pihaknya harus melakukan gelar perkara lebih dulu untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sudamiran menyebut prosesnya paling cepat baru bisa dilangsungkan pekan depan. ’’Dalam kesempatan itu, fakta-fakta yang didapat sejauh ini akan dipertimbangkan,’’ ucap polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Kuasa Hukum Zikria, Advent Dio Randy, secara terpisah mengapresiasi langkah yang diambil wali kota. Risma, kata dia, sudah menunjukkan sikap sebagai pemimpin yang benar. Dia mau mengesampingkan sakit hatinya demi sebuah babak baru. ’’Klien memang bersalah. Harus diakui. Namun, proses hukum terhadapnya bukan jalan terbaik,’’ ungkapnya.

Dio menuturkan, tersangka memiliki anak ragil yang belum genap 2 tahun. Bocah kelahiran 28 Februari tersebut masih sangat membutuhkan sosok ibu. ’’Demi kemanusiaan, saya kira apa yang dilakukan ibu wali kota sudah sangat tepat,’’ ungkapnya.

Disinggung soal penyidik yang belum menentukan sikap pasca adanya pencabutan laporan itu, dia menyatakan hanya bisa pasrah. Dio percaya bahwa penyidik juga akan mempertimbangkan unsur kemanusiaan sebelum mengambil keputusan. ’’Mohon doanya yang terbaik,’’ ucapnya.

Di sisi lain, jaksa sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) perkara itu dari penyidik. Zikria disangka dengan pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ’’SPDP-nya sudah kami terima,’’ ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar.

Fariman mengatakan, pihaknya sudah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut ketika dilimpahkan penyidik. Jaksa peneliti ditunjuk berdasar surat P-16. ’’Jaksa ini akan berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penyidikan,’’ ucapnya.

Dia mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan laporan terhadap tersangka. Fariman menuturkan, jaksa masih menunggu pemberitahuan itu. ’’Jadi, kami belum bersikap dulu mengenai kelanjutan proses hukum dari kasus ini,’’ paparnya.

Sebagaimana diberitakan, kasus Zikria berawal dari unggahannya di media sosial (medsos) pada 16 Januari lalu. perempuan 43 tahun itu membuat unggahan penghinaan kepada Risma. Politikus PDIP tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati untuk membuat laporan ke polisi. Zikria lantas ditangkap di rumahnya di Bogor pada Jumat (31/1).

Memutuskan setelah Diskusi dengan Staf
Sebelumnya, Risma menyatakan memaafkan, tetapi masih agak sulit mencabut laporan. Namun, setelah dua hari, orang nomor satu di jajaran pemerintahan Surabaya itu berubah pikiran. Apa yang kemudian membuat Risma memaafkan?

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Fikser mengungkapkan, perlu waktu untuk proses dari memaafkan hingga menarik laporan. Menurut dia, setelah menyatakan memaafkan orang yang menghinanya tersebut, Risma mendiskusikan bersama orang-orang dari Pemkot Surabaya. Termasuk membuat surat pencabutan laporan.

”Memaafkan bagi Ibu (Risma, red) itu kan tidak separo-separo. Apalagi, ada janjinya (pelaku penghinaan, Red) untuk tidak melakukannya lagi. Jadi, sudah diajukan pencabutan pada Jumat (7/2),” ungkap Fikser kemarin (8/2).

Dia mengungkapkan, pada Jumat itu, Risma mempunyai agenda di Bandung. Nah, sebelum berangkat ke Bandung itu, Risma menandatangani surat pencabutan laporan tersebut. Sejak awal, Risma melaporkan atas nama pribadi. ”Dengan begini berarti selesai ya,” tambah Fikser.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menuturkan bahwa dirinyalah yang mengantarkan surat tersebut ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, laporan tersebut dicabut atas nama pribadi Risma. Salah satu alasan pencabutan itu, tersangka Zikria telah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma.

”Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun untuk menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” ungkap Ira.

Sebelumnya, Risma secara terbuka di hadapan awak media dan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Sandi Nugroho telah memaafkan Zikria Dzatil pada Rabu (5/2). Pada saat itu, dia juga membawa lembaran surat yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh Zikria. Surat permohonan maaf itu ditujukan kepada Risma dan seluruh warga Surabaya.

Pada saat itu, Risma belum bicara soal pencabutan laporan atas penghinaan terhadap dirinya tersebut. Risma menyebutkan bahwa proses hukum akan ditangani Polrestabes Surabaya. Yang ditegaskan Risma pada saat itu, selain memberikan maaf, dia tak berkenan untuk bertemu orang yang menghinanya tersebut. (jpc/fajar)

Tiga Pasal terhadap Zikria

  1. Pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE (delik murni)
  2. Pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE (delik aduan)
  3. Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) (delik aduan)

Keterangan :

– Karena tidak hanya delik aduan, aparat tetap bisa memproses lebih lanjut. Polisi-jaksa mengaku masih mengkaji masalah ini.

Sumber: Polrestabes Surabaya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan