Beranda Nasional 708.963 atau 47 Persen Guru Honorer Tak Bisa Nikmati Gaji dari Dana BOS 708.963 atau 47 Persen Guru Honorer Tak Bisa Nikmati Gaji dari Dana BOSHamsah umar - NasionalKamis, 13 Februari 2020 09:28 AMKamis, 13 Februari 2020 09:29 AM Bagikan Aturan ini hanya menguntungkan bagi honorer di sekolah swasta. Sedangkan sekolah negeri kebanyakan SK-nya dari kepala sekolah sehingga tidak memenuhi syarat mendapatkan NUPTK. (jpnn/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaPasar Taman Puring Kebakaran, Kobaran Api Berhasil DilokalisirResmi! Thailand dan Kamboja Sepakati Gencatan Senjata160 Guru Sekolah Rakyat Ramai-ramai Mundur, Tenaga Pendidikan Profesi Guru Siap-siap Jadi PenggantiRekrutmen CASN 2025 Tetap Dibuka, BKN Sebut Hanya PPPK untuk 3 Instansi IniRekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Tanah Nganggur 2 Tahun Disita Negara, Warganet: Nganggur Bertahun-tahun, Kapan 19 Juta Lapangan Kerja?Data Apindo, 50 Persen Perusahaan Kurangi Karyawan saat Minim Lapangan Kerja BaruGubernur Ini Sudah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Pemda Lain Takut Salah LangkahBKN Siapkan 3.000 Formasi CPNS 2025, Ini Bocoran Jadwal Pendaftaran dan Seleksinya