Kedua, bahwa yang bersangkutan adalah guru besar sehingga ketika mengeluarkan pernyataan diduga sadar akan makna dan maksud pernyataannya (opzet als oogmerk).
Ketiga, bahwa yang bersangkutan diduga sadar wartawan, sadar kamera dan sadar akan dipublikasikan oleh media akan pernyataannya tersebut (opzet met zekerheidsbewustzijn).
"Keempat, pernyataan pertama mengandung penegasan dan lebih dapat dipercaya karena memuat ungkapan kata "sejujurnya…." Sehingga dapat dipahami pernyataan awal-lah yang dikuatkan ketimbang pernyataan klarifikasi yang menyusul kemudian," tegas Chandra.
Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan, apabila pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan sebelumnya dapat menghilangkan tanggungjawab hukum, alangkah indahnya hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebab, kata Chandra, apabila ada rakyat yang mengkritik kebijakan dan pernyataan Pemerintah, kemudian diproses hukum dengan tuduhan ujaran kebencian dan perbuatan melawan penguasa, cukup dengan pernyataan klarifikasi atau penjelasan pernyataan itu maka selesai dan terlepas dari proses hukum.
"Untuk menjamin kepastian dan kedudukan yang sama di muka hukum, dugaan delik penodaan agama dan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini wajib diproses secara hukum. Selanjutnya, biarlah hakim yang mengadili dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” tandas Chandra. (jpnn/fajar)