Pasalnya yang diatur peraturan dalam publikasi media yang dihitung hanya media cetak. Adapun media online, tak masuk di dalamnya.
“Tahun ini baru rencananya kita buat kerja sama online. Tetapi, itu baru rencana. Butuh pengkajian dulu. Butuh verifikasi dulu. Mana media online yang legal atau tidak,” bebernya. (fajar)
Komentar