Penyalahguna Aset Rp800 Miliar Diincar Jaksa, di Wilayah Ini Berkuasa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulsel kini mendalami dugaan penyalahgunaan aset negara. Lahan seluas 50 hektare itu terletak di Kelurahan Buloa.

Tim penyidik Kejati kini sedang mengumpulkan bukti aset milik PT Pelindo IV Makassar itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengaku telah memerintahkan tim penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.

"Tim sementara melakukan penelusuran secara menyeluruh. Kita enggan ada kesalahan atau kekurangan bukti agar kasus ini bisa dibuktikan," kata Firdaus.

Mantan Kejati Gorontalo ini menuturkan, estimasi awal aset berupa lahan seluas 50 hektare tersebut senilai Rp800 miliar. Angka tersebut adalah perkiraan terendah dan masih bisa naik.

"Angka ini cukup fantastis, sehingga butuh perhatian khusus. Penyelamatan aset merupakan program prioritas kejaksaan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil menjelaskan, pengumpulan data dan barang bukti yang dilakukan penyidik itu belum bisa dibuka. Letak aset yang dimaksud masih di Kelurahan Buloa. (edo/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan