Mahfud MD Beber Penyebab Kisruh RUU Omnibus Law

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, meminta perdebatan terkait penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diselesaikan di DPR RI. Dia menilai, kekisruhan yang terjadi belakangan ini hanya didasari perbedaan pendapat.

“Kalau yang dianggap bermasalah itu soal beda pendapat, soal aspirasi, itu dibahas di DPR nanti,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Dia menyampaikan, sejauh ini sebetulnya tidak banyak pasal-pasal yang diperdebatkan di dalam omnibus law ini. Salah satunya hanya Pasal 170. Itu pun sudah dijelaskan, bahwa terjadi akibat pemerintah salah ketik.

Sampai saat ini, omnibus law ini masih dalam tahap pembahasan. Artinya, apabila ada kekurangan maupun revisi masih bisa dilakukan. Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan aspirasi, agar disuarakan di meja DPR RI.

“Kalau beda pendapat diperdebatkan di DPR. Jadi silahkan masyarakat yang melihat ada perlu perbaikan, baik karena tidak sependapat maupun karena dianggap keliru sampaikan di sana, DPR punya forum untuk memperbaiki itu,” ucap Mahfud.

Diektahui, sejumlah pasal dalam omnibus law ini memang banyak diperdebatkan masyarakat. Misalnya pasal 98 ayat (1) yang tak lagi menghukum perusak lingkungan. Hukuman pidana hanya diganti dengan denda Rp 3-10 miliar.

Adapula penghapusan upah yang seharusnya diterima buruh ketika pekerja berhalangan hadir, kemudian Pasal 170 yang menyebutkan RUU ini bisa diubah hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP), dan lain sebagainya. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan