KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Ini Penjelasan Firli Bahuri

  • Bagikan
Foto : Iwan tri wahyudi/ FAJAR INDONESIA NETWORK : Mantan Deputi Penindakan yang kini menjadi Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Firli Bahuri hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menjelaskan alasan terpopuler lembaga yang dipimpinnya menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan rasuah.

Menurut Firli, keputusan tersebut untuk memberikan kepastian hukum buat para pihak terkait.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangan yang diterima JPNN.com (grup fajar.co.id), Jumat (21/2).

Firli mengatakan, apabila ada seseorang yang terjerat kasus hukum dan di dalamnya tidak terdapat bukti cukup, maka KPK harus menghentikannya.

"Tidak boleh pikir digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan. Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan," kata Firli.

Mantan Kabaharkam Polri ini justru khawatir apabila terdapat kasus yang kurang cukup bukti diproses. Dia menilai hal itu rawan disalahgunakan.

"Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," kata Firli. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan