Penyidik Blokir Rekening Kasus Jiwasraya, Sejumlah Pihak Keberatan

  • Bagikan

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai adanya keberatan atas tindakan pemblokiran, patut diduga ada kesalahan penyitaan dan pemblokiran dalam proses penyidikan. “Indikasi awal asumsi bahwa sebetulnya keberatan orang yang terblokir tidak mengada-ngada. Ini terkonfirmasi ketika penyidik memberikan ruang untuk keberatan tersebut. Dugaan itu ada,” kata Suparji kepada FIN di Jakarta, Kamis (20/2).

Seharusnya, lanjut Suparji, penyidik melakukan penyitaan dan pemblokiran aset atau rekening terhadap milik seseorang atau perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Semuanya harus sesuai ketentuan pemblokiran. Itu kalau ada kaitan dengan perkara. Jika ternyata tidak ada hubungannya bisa menjadi masalah hukum,” jelasnya.

Dia menjelaskan pola tindakan pemblokiran dan penyitaan dalam penangan suatu perkara harus berdasar. Tidak serta merta dan sewenang-wenang. “Bukan itu pola yg ditempuh dari awal. Seharusnya penyidik tidak sewenang-wenang melakukan pemblokiran. Harus ada kejelasan kerugian negara, kerugian perusahaan. Jangan sampai semata-mata karena punya aset, terus disita begitu saja,” tegasnya.

Penyidik harus pandai memilah. Kapan aset tersebut diperoleh. Kapan juga korupsi dilakukan. “Jangan digeneralisir semuanya. Kalau itu dilakukan, sama saja melakukan pemiskinan secara tidak berdasar. Penyitaan barang yang tidak relevan itu tanpa harus menunggu pengajuan keberatan. Menurut saya, harus segera dikembalikan kepada yang berhak,” tutupnya.(fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan