FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengangkatan GTKHNK 35+, untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tanpa tes. Hal ini diminta Wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.
Untuk mewujudkan impian tersebut, lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2), menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas).
“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah, di Jakarta, Jumat (21/2).
Pihaknya juga berharap Pemerintah Pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN, sesuai sistem gaji bulanan dan bukan per jam.
Pada rakornas itu anggota GTKHNK 35+ juga hadir mewakili rekan-rekannya dari daerah, bahkan ada yang terbang langsung dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.
Nasrullah mengatakan, sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.
“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.
GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK. Mereka datang dengan menggunakan berbagai armada transportasi baik dengan menggunakan pesawat, bus, sewa mobil, hingga kapal secara swadaya.
Komentar