Ribuan Guru Honorer Terancam Tak Gajian

  • Bagikan

Menurut Unifah saat ini pemda tidak mudah mengeluarkan SK untuk guru honorer karena ada peraturan pemerintah (PP) 48/2005 yang melarangnya. Unifah menegaskan masih banyak guru honorer yang belum ber-NUPTK.

Di dalam aturan yang lama, mereka masih bisa mendapatkan gaji dari dana BOS. Sebab tidak diatur ketentuan wajib memiliki NUPTK. Meskipun nominal gaji yang diterima kecil, karena dibatasi maksimal 15 persen dari dana BOS. Untuk itu, dia menegaskan aturan wajib memiliki NUPTK bagi guru honorer supaya bisa menerima gaji dari dana BOS itu untuk direvisi.

“Kalau tidak, itu bisa menimbulkan problem baru,” pungkas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu. (jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan