FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lima saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Rusdin Abdullah (Rudal) dihadirkan di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Saksi mengaku tidak diperintah oleh siapa pun.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini mendudukkan Risman Pasigai di kursi terdakwa. Salah seorang saksi, Hamzah Abdullah mengaku, selebaran yang dia sebarkan di Musda Golkar Sulsel bentuk protes atas penyelenggaraan musyawarah daerah (musda).
Dia mengaku selebaran tersebut dibuat di rumahnya tanpa ada perintah siapa pun. Setelah sampai di lokasi musda, dirinya bertemu dengan salah seorang temannya, yakni Taufik. Kemudian dia mengajaknya untuk membagi selebaran.
"Selebaran tersebut adalah bentuk protes saya sebagai kader, karena ada pelanggaran. Dan itu tidak ada perintah siapa pun seperti yang dikatakan oleh terdakwa," kata Hamzah, Senin 24 Februari.
Hal serupa juga diutarakan oleh saksi lainnya, Taufik. Selebaran yang ikut dia bagikan tersebut adalah bentuk protes atas diselenggarakannya musda.
"Saya hanya ikut membagikan karena arahan Sekretaris AMPG Golkar Makassar, Hamzah Abdullah. Namun saya tidak tahu secara pasti apa isi pastinya," ungkapnya.
Sedangkan tiga saksi lainnya, yakni Syukur, Andi Syukur, dan Nasaruddin Upel tidak mengetahui secara pasti kejadian meski ada di lokasi. Mereka terlambat mendekat.
"Saya tahu ada perbincanngan antara Risman dan Hamzah Abdullah, tetapi tidak dengar apa pembicaraan keduanya. Selain itu saja juga melihat ada saling dorong, hanya itu," ucapnya.
Terdakwa Risman Pasigai membantah pernyataan saksi Hamzah dan Taufik. Menurutnya, apa yang disampaikan keduanya hanya alibi. Selebaran yang disebarkan Hamzah adalah pemicu kegaduhan. Hamzah tak diundang dalam musda dan merupakan pengurus Golkar Makassar yang "jatuh dari langit".