Kajati Desak Penerbitan Perbup Dana Desa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengatensi pemerintah daerah (pemda) di Sulsel agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan dana desa. Pasalnya hingga bulan Februari ini hanya desa di Kabupaten Gowa dan Bantaeng yang telah mencairkan dana desa.

Sedangkan berdasarkan aturan pencarian pertama sebesar 40 persen dilakukan pada Januari hingga Februari. Sedangkan pada faktanya baru ada 10 persen desa dari 2.255 desa di Sulsel hanya melakukan pencairan, itu pun hanya desa yang berada Kabupaten Gowa dan Bantaeng.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar meminta agar pihak Pemda segera menerbitkan Perda tentang dana desa. Pasalnya berdasarkan hasil pengusutan penyebab utama tidak cairnya dana desa karena masalah administratif, yakni belum Perbup untuk pengelolaan dana desa.

"Dana desa adalah stimulus untuk pertumbuhan ekonomi di daerah. Tetapi kini masih mengendap karena banyak bupati ini belum menerbitkan Perbup," kata Firdaus saat ditemui di Kejati Sulsel, Rabu (26/2/2020).

Lebih lanjut, mantan Kajati Gorontalo ini menuturkan pihaknya telah menginstruksikan untuk Kejari di daerah untuk mengawal percepatan pembangunan daerah. Termasuk desakan penerbitan perbup dan mitigasi hukum.

Pihaknya juga sedang menggodok program Jaga Desa yang dikawal oleh Kejari daerah. Program tersebut bertujuan untuk memastikan berjalannya pengelolaan dana desa secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu.

"Jaksa nanti tugasnya adalah memelototi penggunaan dana desa agar dapat optimal mendongkrak perekonomian. Perlu digaris bawahi adalah bukan kriminalisasi, tetapi pengawalan agar dana desa tetap dalam relnya," tambahnya. (edo)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan