Kemudian, Surat DKPP Nomor: 002/K/DKPP/PP/001/1/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tanggal 16 Januari 2020. Surat Keputusan Presiden Nomor: 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat anggota KPU masa jabatan 2017-2022 tanggal 17 Januari 2020. “Surat pemberhentian dari presiden dan DKPP RI menjadi dasar untuk melakukan penggantian dan pengangkatan anggota KPU yang baru,” ujar Doli.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan dasar hukum PAW adalah Pasal 37 Ayat 4 Huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Doli menjelaskan berdasar hasil uji kelayakan dan kepatuhan penetapan calon anggota KPU dan Bawaslu masa bakti 2017-2022 di Komisi II DPR pada 4 April 2017, telah menetapkan urutan suara terbanyak ke delapan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dengan perolehan suara 21.
“Berdasar pertimbangan hukum itu rapat internal Komisi II memutuskan yang berhak mnggantikan Wahyu Setiawan adalah Saudara I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,” katanya.
Doli menjelaskan Komisi II DPR menyimpan harapan besar kepda komisioner KPU terpilih agar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas kuat, berkompetensi, bersikap tegas, bertindak independen, propfesional, jujur dan adil. Komisi II DPR berharap komisioner di sisa masa kerjanya mampu mempersembahkan kerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yakni mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang demokratis dan berintegritas.
“Namun, berkomitmen membangun hubungan kerja konstruktif kepada DPR selaku pembuat undang-undang dan KPU sebagai pelaksana undang-undang,” ujarnya. (jpnn/fajar)