Sementara, penyidik Sat Reskrim Polres Gowa telah mengamankan dua orang pelaku, dalam kejadian itu.
Ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Mereka di antaranya berinisial AA (17) dan MSR (17). Sedangkan dua pelaku lainny, Kamil Muhammad (24), dan Faisal (25) masih dalam pengejaran.
“Motif dari peristiwa itu adalah balas dendam,” singkat Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir. (mg06/fajar)
Komentar