Cemburu dan Lakukan Pengeroyokan, Anak Bupati Dipenjara

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,PEKANBARU-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan Ari Sumarna, anak Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno. Penahanan itu buntut dari aksi pengeroyokan yang dilakukan Ari Sumarna bersama dua rekannya terhadap pria bernama Asep Feriyanto, 37, beberapa waktu lalu.

“Ditahan, dititipkan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Robi Harianto seperti dilansir Antara, Jumat (28/2).

Penahanan Ari Sumarna Rutan Kelas I Pekanbaru, setelah Kejari setempat menerima pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap kedua dari Polresta Pekanbaru pada Jumat (28/2).

Sebelum itu, oknum PNS di Pemkab Rohil tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan atas perbuatannya penganiyaannya terhadap korban, Asep Feriyanto.

Robi Harianto menuturkan, penahanan tersebut tidak berpengaruh dengan adanya upaya damai yang dilakukan antara tesangka dengan korban. Sebab, damai tidak menghapus pidana terhadap diri tersangka.

Penetapan tersangka Ari Sumarna diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima pihak kejaksaan pada 10 Februari 2020.

Ari diduga melakukan pengeroyokan bersama dua orang rekannya, masing-masing berinisial A dan B. Ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Asep Feriyanto hingga tak sadarkan diri.

Aksi barbar itu terjadi di parkiran Hotel Mona Plaza, Jalan H.R. Soebrantas, Pekanbaru. Setelah kejadian tersebut, Ari diamankan aparat kepolisian dan menyandang status tersangka.

Sementara dua rekan Ari melarikan diri. Kini status mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan