Pemprov Sulsel Bersama KPPN Makassar II dan KPP Teken Berita Acara Rekonsiliasi Pajak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR---Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan diwakili Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) data setoran pajak pusat atas beban belanja APBD bersama Kepala KPPN Makassar II, Kepala KPP Makassar Selatan, Kepala KPP Makassar Utara dan Kepala KPP Makassar Barat, Jumat, 28 Februari 2020 di Ruang VIP Baruga Longe Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Rekonsiliasi pajak dimaksud untuk meningkatkan akuntabilitas dan realisasi penerimaan negara yang tidak terlepas dari peran serta pemerintah daerah.

Pelaksana tugas Kepala BKAD Prov. Sulsel, Junaedi, B, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa kontribusi Dana Transfer APBN bagi Pemprov dan beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dalam memenuhi kebutuhan belanja daerahnya masih cukup besar. Beliau berharap proses rekonsiliasi pajak ini dapat membantu mempertajam peran pemda dalam membantu meningkatkan peneriman negara sehingga dana transfer dari pusat ke provinsi Sulawesi Selatan dapat maksimal.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada kesempatan ini dapat menjadi bagian utama meningkatkan penerimaan negara dan tentunya kita berharap dana transfer dari pusat juga semakin lancar” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN Makassar II, Adi Setiawan, menjelaskan bahwa mulai tahun anggaran 2020 rekonsiliasi pajak pusat atas beban APBD menjadi salah satu syarat penyaluran Dana Transfer Pusat ke Daerah khususnya DBH PPh dan PBB P3. Sehingga perlu sinergi yang baik antara Pemda dengan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaannya.

“Dalam proses pra rekonsiliasi pajak bersama dengan Pemda dan KPP, telah dilakukan upaya untuk merekonsiliasi informasi pajak khususnya berdasarkan NTPN. Selanjutnya proses rekonsiliasi sangat membutuhkan sinergi setiap pihak sesuai dengan kewenangannya” jelasnya.

Adi Setiawan berharap komunikasi dan sinergi yang baik antara KPPN dan Pemprov Sulsel akan terus ditingkatkan seiring dengan bertambahnya jenis dana transfer melalui KPPN Makassar II. Selain DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan, mulai tahun 2020 KPPN Makassar II juga mendapat tugas baru untuk menyalurkan Dana BOS ke sekolah-sekolah di Sulawesi Selatan.

“Sampai saat ini kami telah menyalurkan Dana BOS kurang lebih 320 miliar ke 6.750 Sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Sehingga ruang komunikasi antara pemda dengan Kementerian Keuangan akan sangat diperlukan kedepannya” tambahnya.

Diakhir acara dilanjutkan dengan diskusi antara BPKAD, KPPN dan KPP untuk menemukan strategi dan solusi terbaik dalam rangka kemudahan proses rekonsiliasi penerimaan pajak pada periode mendatang. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan