Pilkada Terancam Terganggu, Anggaran Penyelenggara Belum Cair

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAROS -- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maros, anggaran untuk penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum cair.

Akibatnya tahapan Pilkada di Kabupaten Moros terancam terganggu akibat belum cairnya anggaran dari Pemerintah Kabupaten Maros sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Maros, Sufirman usai menghadiri kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Makassar, yang secara khusus mengagendakan untuk berdiskusi dan mendalami kesiapan dan kendala dalam Pelaksanaan Pilkada 2020 di 12 Kabupaten/Kota yang berpilkada di Sulawesi Selatan.

Salah satu agenda yang menjadi fokus Komisi II DPR RI pada kunker yang dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulsel, Komisioner KPU Sulsel, beserta Ketua-ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota yang ber-pilkada tersebut adalah persoalan NPHD dan kesiapan Anggaran Pilkada.

Dalam forum itu mencuat informasi jika Kabupaten Maros merupakan satu-satunya Kabupaten di Sulsel yang sampai saat ini belum mencairkan anggaran hibah Pilkada tahap I sebanyak 40 persen. Baik kepada Bawaslu maupun kepada KPU.

Terkait dengan hal tersebut Komisi II DPR RI berjanji akan menindak lanjuti kendala-kendala tersebut ke pusat.

"Akibat anggaran Hibah Pilkada Maros 2020 untuk Bawaslu Maros belum kunjung cair dari Pemda Maros, agenda sosialisasi dan pengawasan terancam mandek," kata Sufirman di Sekretariat Bawaslu Maros, Selasa 3 Maret 2020.

Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani bersama oleh Bupati Maros dan Ketua Bawaslu Maros menyebutkan bahwa 14 hari setelah penandatanganan NPHD, Pemda berkewajiban mencairkan 40 persen anggaran tahap awal.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan