Punya Hubungan Spesial dengan Staf, DKPP Pecat Komisioner KPU Konawe

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara Zul Juliska Praja diberhentikan secara tetap dari jabatannya, setelah dinilai punya hubungan tak biasa dengan salah seorang staf perempuan di sekretariat KPU Konawe Utara.

Sanksi pemberhentian dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang yang digelar di ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).

Sidang pembacaan putusan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Prof Muhammad didampingi anggota DKPP Ida Budhiati. Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menilai Zul terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Karena hubungan relasi kuasa, teradu memerintahkan pengadu 2 melakukan sesuatu disertai maksud tertentu baik langsung maupun aplikasi percakapan WhatsApp. Misalnya, membuat kopi dan menyuruh pengadu mengantarkan langsung ke ruangan teradu,” ujar Ida Budhiati.

Hubungan tidak wajar teradu dan pengadu 2 berlangsung secara intens dan menimbulkan perasaan saling suka di antara keduanya. Hubungan tersebut kemudian diketahui istri teradu.

Majelis menambahkan, teradu terbukti memanfaatkan agenda resmi KPU Konawe Utara dan perjalanan dina agar bisa bersama pengadu 2. Misalnya, memesan satu kamar untuk dirinya bersama pengadu 2 dalam acara bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di salah satu hotel di Kota Kendari.

Agenda rakor penguatan yang digelar KPU Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari pada November 2019, dimanfaatkan teradu untuk bersama pengadu 2. Hal itu diketahui istri teradu dan sempat terjadi keributan di lokasi kejadian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan