FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mengubah kebijakan auto rejection batas bawah dari 10 persen menjadi 7 persen. Keputusan ini mulai berlaku Jumat (13/3) menyusul tekanan yang cukup berat terhadap pasar modal Indonesia dan pasar modal global.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari mengatakan, perintah perubahan kebijakan auto rejection dan penyesuaian mekanisme pra pembukaan(pre-opening) kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkenaan dengan kondisi pasar modal global maupun domestik yang sedang mengalami tekanan yang dipengaruhi oleh penetapan virus korona sebagai pandemi global dari World Health Organization (WHO).
“Perlu diambil langkah-langkah untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (12/3).
Adapun perubahan batasan Auto Rejection bawah dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen.
Sehingga Jakarta Automated Trading System (JATS) akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS pertama, lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp200.
Kedua, lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.
Ketiga, lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.
Kemudian, pihaknya juga melakukan peniadaan perdagangan saham pada pre opening atau pada sesi Pra pembukaan.