Bawaslu Maros Adukan Hatta Rahman ke Kemendagri dan DPR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros terpaksa melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu dilakukan setelah anggaran Pilkada tak kunjung dicairkan Bupati Maros, Hatta Rahman. Padahal Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah ditandatangani sejak 1 November 2019 lalu. Harusnya sudah ada sekitar 40 persen dari total Rp11,4 miliar yang diterima Bawaslu Maros.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman bilang, pihaknya telah bersurat ke Bawaslu Sulsel dan Bawaslu RI terkait carut-marut anggaran Pilkada di Kabupaten Maros. Sebab, bukan hanya Bawaslu yang belum menerima, hal yang sama juga terjadi kepada KPU Maros.

"Kami surati Bawaslu provinsi dan pusat kemudian ke Kemendagri. Bahkan juga waktu kemarin ada pertemuan Kemendagri di Makassar saya sampaikan langsung. Ini sangat menganggu tahapan," kata Firman kepada Fajar.co.id.

Tak hanya itu, saat kunjungan Komisi II DPR RI ke Sulsel. Firman sempat mengeluhkan kebijakan Pemkab Maros yang lamban memproses anggaran hibah pilkada.

Terkait alasan belum dicairkannya, Pemkab Maros memberikan beberapa kali alasan yang berbeda ke pihak Bawaslu. Mulai dari masalah upgrade aplikasi hingga SK pengelola hibah yang belum ditandatangani.

"Tapi itu sudah terjadi satu bulan lalu. Tidak mungkin tidak selesai. Setelah itu, alasan lainnya, SK pengelola dana hibah belum ditandatangani bupati. Seterusnya hingga usulan anggaran Pilkada dari keamanan belum masuk. Padahal ini tidak berkaitan," pungkas Firman. (mirsan/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan