49 WNA Asal Tiongkok Bikin Heboh, Seperti Ini Penjelasan Kapolda Sultra

  • Bagikan

Kapolda menambahkan, untuk penerbitan dan jenis visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi. Sedang untuk pemberian izin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementrian Tenaga Kerja.

“Masing-masing instansi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kapolda.

Namun, setelah kepolisian melakukan pertemuan dengan Pemprov Sultra, diputuskan pada Senin (16/3) kemarin para WNA tersebut dilakukan karantina, oleh tim gugus tugas sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

Selanjutnya, soal oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA Tiongkok tersebut, Kapolda mengaku mendapat penyerahan dari POM AU.

“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan,” ujar Kapolda. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan