FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Evi Novinda Ginting Manik dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain Evi, DKPP juga memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima komisoner KPU lainnya. Seperti Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan, pemecatan Evi terkait kasus penetapan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.
“Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU ialah, membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6,” ujar Muhammad dalam putusan DKPP, Rabu (18/3).
Perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon terjadi di 19 Desa di Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat.
Perselisihan itu sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc menang dalam hal perolehan suara.
”Jadi sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau,” katanya.
Sehingga total perolehan suara Hendri Makaluasc adalah 5.384. Itu didapat dari dua kabupaten Dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara).
Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara). Sehingga totalnya adalah 4.185 suara.
Oleh karena perkara ini, Evi Novida Ginting Manik diputus oleh DKPP untuk diberhentikan dari Anggota KPU. Sementara lima orang Komisioner KPU, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, diberikan sanksi berupa peringatan keras. (jpc)