Antisipasi Corona, PD Pasar Pangkas Jam Operasional Pasar Tradisional

  • Bagikan
Basdir.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Merebaknya wabah Corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengurangan aktivitas berkumpul di luar rumah.

Demi mencegah penyebaran corona, Direksi PD pasar Makassar mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di dalam pasar.

Hal tersebut tertuang di surat edaran 511.2/160/PD.PSR/III/2020, tanggal 23 Maret 2020.

Direksi Utama PD Pasar Makassar Raya, Basdir, mengatakan pasar tradisional nantinya diperbolehkan berdagang hingga pukul 12.00 Wita. Ini akan berlaku di semua pasar tradisional di Makassar.

"Khusus Pasar Senggol, tidak ada lagi berjualan malam, kalau mereka mau buka siang tidak apa-apa, tetapi tetap tutup kalau sudah jam 12," kata Basdir, Senin (23/3/2020).

Ia mengatakan, bahwa perubahan jam operasional pasar memang dilaksanakan atas instruksi dari Pj Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb. Pasar dianggap sebagai tempat beresiko munculnya virus Covid-19. Terlebih banyak orang yang berdatangan tiap harinya.

Perubahan jam operasional dan SOP lainnya seperti jalur masuk satu pintu ini akan berlaku hingga 5 April nanti.

Selain itu, PD Pasar juga membuat wastafel di setiap pintu masuk pasar. Sehingga baik para pembeli atau pedagang terlebih dahulu mesti cuci tangan.

"Jadi harus cuci tangan dulu, biar penagih yang datang kita minta cuci tangan sebelum masuk ke pasar," ujarnya. (iqbal)

Dirut PD Pasar Makassar, Basdir.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan