FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan hasil rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Salah satu yang dibahas adalah social distancing.
Menurut Mahfud, dalam melakukan social distancing, Gugus Tugas Covid-19 akan dibantu Polri, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka tugasnya melakukan sosialiasi supaya masyarakat tidak berkerumul.
“Jadi mereka di daerah-daerah akan melakukan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan orang-orang yang membahayakan penyebaran wabah virus korona,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (23/3).
Mahfud mengatakan, banyak yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing. Padahal ini adalah salah satu cara menekan angka mewabahnya virus Korona di Indonesia.
“Jadi banyak pemahaman di masyarakat yang belum sama soal situasi ini,” katanya.
Oleh sebab itu, Mahfud menilai saat ini pemerintah bersama dengan masyarakat perlu kompak untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus yang berasal dari kelelawar ini.
”Yang penting kekompakan antara pemerintah dan rakyat. Jadi harus saling menjaga,” ungkapnya.
Diketahui, polisi akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah terkait pencegahan virus Korona atau COVID-19. Salah satunya melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak dapat ditindak pidana.
“Kita ketahui bersama, pemerintah sejak awal telah mengeluarkan kebijakan dan langkah-langkah konkret secara baik cepat dan tepat, agar penyebaran virus ini tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (23/3).