3. Penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebagai berikut:
a. Seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.
b. Penyelenggaraan rapat-rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi, dilakukan secara social distancing dan tetap memperhatikan imbauan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang atau memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
c. Perjalanan dinas dalam daerah agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan dan mendapatkan persetujuan pimpinan.
d. Perangkat Daerah agar melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar provinsi maupun ke luar negeri atau daerah wilayah yang terdampak COVID-19.
e. Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas ke negara/daerah yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita terkonfirmasi COVID-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir, agar melakukan isolasi mandiri dan dapat menghubungi Hotline Dinas Kesehatan melalui nomor 0823 8668 6675 – 0852 9948 2080 – 0812 4520 3773.
f. Perangkat Daerah menunda atau membatalkan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
4. Penerapan Standar Kebersihan
Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi yang dipimpinnya sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Sidenreng Rappang untuk melakukan pembersihan/sterilisasi lingkungan kerja masing-masing, termasuk menyediakan peralatan cuci tangan di dekat pintu masuk kantor masing-masing.