Bupati Keluarkan Surat Edaran, ASN Sidrap Bekerja di Rumah

  • Bagikan

5.Laporan Kesehatan
a. Kepala Dinas Kesehatan segera melaporkan kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM bagi ASN yang berada dalam status pemantauan dan/atau diduga dan/atau dalam pengawasan dan/atau terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
b. Kepala BKPSDM akan mengompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bahan laporan Bupati kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
c. Para Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini pada instansinya masing-masing.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan